loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

DPR Makin Digdaya, Jokowi Tak Kuasa

loading...
DPR membentengi diri dengan pasal-pasal sakti di UU MD3 yang baru. Sikap politik Presiden Jokowi menolak meneken persetujuan UU MD3 tak merintangi langkah DPR memperkuat dirinya.


"Ketika Presiden diam saja, setelah 30 hari, RUU itu menjadi UU dan wajib diundangkan. Itu ketentuan konstitusi," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).

Sejumlah pasal yang membentengi DPR pun mulai berlaku. Selain penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD, ada tiga pasal krusial yang sebenarnya sejak awal menuai banyak penolakan tapi seolah dianggap angin lalu.

Pasal itu antara lain Pasal 73 ayat 3 dan 4 yang mengatur tentang pemanggilan paksa pada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian. Kemudian Pasal 122 huruf k yang memberi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menempuh langkah hukum jika ada pihak yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR.

Dan yang ketiga ada pada Pasal 245 yang mengatur tentang hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan. Pemanggilan terhadap anggota DPR yang terjerat kasus pidana ke depan harus mendapat persetujuan dari presiden.
UU MD3 pun tinggal menunggu waktu untuk bisa mengikat. UU MD3 baru bisa mengikat jika sudah diundangkan oleh Presiden.

"Bagaimana kalau Presiden tidak mau mengesahkan? Ada klausul UU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Jadi 30 hari ini, menurut pendapat saya, UU MD3 karena belum diundangkan, belum punya daya mengikat. Tapi kewajiban Presiden memberi nomor dan mengundangkannya, sehingga dia punya daya ikat," Kata Refly.

Karena itu, sikap Presiden Jokowi menolak menandatangani persetujuan UU MD3 tak menghalangi DPR makin digdaya. Namun paling tidak Jokowi memberikan sikap politiknya.

"Karena, kalau dia tidak mengundangkannya, melanggar konstitusi. Sikap tidak tanda tangan Presiden adalah sikap politik," terang Refly. detik.com
loading...

Comments