loading...
"Ketika Presiden diam saja, setelah 30 hari, RUU itu menjadi UU dan wajib diundangkan. Itu ketentuan konstitusi," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Sejumlah pasal yang membentengi DPR pun mulai berlaku. Selain penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD, ada tiga pasal krusial yang sebenarnya sejak awal menuai banyak penolakan tapi seolah dianggap angin lalu.
Pasal itu antara lain Pasal 73 ayat 3 dan 4 yang mengatur tentang pemanggilan paksa pada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian. Kemudian Pasal 122 huruf k yang memberi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menempuh langkah hukum jika ada pihak yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR.
Dan yang ketiga ada pada Pasal 245 yang mengatur tentang hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan. Pemanggilan terhadap anggota DPR yang terjerat kasus pidana ke depan harus mendapat persetujuan dari presiden.
Dan yang ketiga ada pada Pasal 245 yang mengatur tentang hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan. Pemanggilan terhadap anggota DPR yang terjerat kasus pidana ke depan harus mendapat persetujuan dari presiden.
UU MD3 pun tinggal menunggu waktu untuk bisa mengikat. UU MD3 baru bisa mengikat jika sudah diundangkan oleh Presiden.
"Bagaimana kalau Presiden tidak mau mengesahkan? Ada klausul UU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Jadi 30 hari ini, menurut pendapat saya, UU MD3 karena belum diundangkan, belum punya daya mengikat. Tapi kewajiban Presiden memberi nomor dan mengundangkannya, sehingga dia punya daya ikat," Kata Refly.
Karena itu, sikap Presiden Jokowi menolak menandatangani persetujuan UU MD3 tak menghalangi DPR makin digdaya. Namun paling tidak Jokowi memberikan sikap politiknya.
"Karena, kalau dia tidak mengundangkannya, melanggar konstitusi. Sikap tidak tanda tangan Presiden adalah sikap politik," terang Refly. detik.com
"Bagaimana kalau Presiden tidak mau mengesahkan? Ada klausul UU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Jadi 30 hari ini, menurut pendapat saya, UU MD3 karena belum diundangkan, belum punya daya mengikat. Tapi kewajiban Presiden memberi nomor dan mengundangkannya, sehingga dia punya daya ikat," Kata Refly.
Karena itu, sikap Presiden Jokowi menolak menandatangani persetujuan UU MD3 tak menghalangi DPR makin digdaya. Namun paling tidak Jokowi memberikan sikap politiknya.
"Karena, kalau dia tidak mengundangkannya, melanggar konstitusi. Sikap tidak tanda tangan Presiden adalah sikap politik," terang Refly. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment