loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Jaksa Agung: Kembalikan Uang Hasil Korupsi Tak Hilangkan Hukuman

loading...
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan proses hukum tetap akan berjalan meskipun seorang koruptor telah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut. 


Ia menegaskan uang yang dikembalikan itu akan dimasukkan dalam pertimbangan meringankan saat jaksa menyusun pertimbangan. 

"Kalau pengembalian itu pertimbangan. Namanya klemensi setiap kali menuntut seorang terdakwa akan ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Oleh karena itu pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti menghentikan proses hukum. Melainkan proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. 

"Kalau misalnya dia mengembalikan kita jadikan sebagai pertimbangan yang meringankan, tapi tidak untuk menghapuskan tanggungjawab pidana," sambungnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Polri menandatangani MoU di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (28/2) soal aduan masyarakat. 

Dalam sambutannya Kabareskrim Komjen Ari Dono mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait kasus bisa disetop bila duit diduga hasil korupsi dikembalikan. Namun Kabareskrim sendiri langsung mengklarifikasi bahwa wacana itu masih perlu kajian.

"Itu perlu kajian, perlu dikaji lagi. Tapi saya nggak mau berpolemik di situlah. Yang jelas, kita masih jalanlah, itu proses penegakan hukum," ujar Komjen Ari Dono kepada wartawan di sela Rakernis Bareskrim di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).

Menurut Ari Dono, pernyataan itu bukan interpretasi dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"Itu pribadi saja. Kalau bisa sanksi sosial. Tetap yang saya maksud ada sanksi. Bukan kembali (uangnya), selesai (penyelidikan)," tegasnya.  detik.com
loading...

Comments