loading...
"Ini kan sisi kemanusian yang saya kira untuk semua. Kalau ada yang sakit tentu kepedulian membawa ke Rumah Sakit untuk disembuhkan," ujar dia, seusai pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Wijanarko, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).
Saat ditanya soal kemungkinan pemberian grasi dan abolisi kepada Ba'asyir, Jokowi mengaku belum memprosesnya karena belum ada surat permohonan yang masuk.
Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, menyebut bahwa kliennya itu mengalami pembengkakan di kedua kakinya akibat masalah pembuluh darah. Gejala awalnya berupa bintik-bintik hitam yang kemudian semakin lama membesar.Pihak Ditjen PAS menyebut Ba'asyir menderita CVI Bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.Sebelumnya, proses perizinan pengobatan sempat terkendala dengan syarat pengawalan dari Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diberikan oleh pihak Lapas.Selain pengobatan, pihak kuasa hukum juga sudah mengajukan permohonan pembebasan, tahanan rumah.
"Pembebasan sudah sudah bolak-balik [diajukan] supaya beliau, setidak-tidaknya, karena sudah lanjut [usia], dipindahkan ke lingkungan keluarga atau dibuat tahanan rumah. Tapi belum ada respon [dari Pemerintah]," kata Achmad, Rabu (28/2).Hal ini juga sempat dibahas Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka kemarin. Ma'ruf bahkan meminta Presiden memberikan grasi kepada Ba'asyir. cnnindonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment