loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Jokowi: Izin Berobat Ba'asyir Soal Kemanusiaan

loading...
Presiden Joko Widodo mengatakan izin pengobatan bagi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) adalah atas dasar alasan kemanusiaan.
"Ini kan sisi kemanusian yang saya kira untuk semua. Kalau ada yang sakit tentu kepedulian membawa ke Rumah Sakit untuk disembuhkan," ujar dia, seusai pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Wijanarko, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).


Saat ditanya soal kemungkinan pemberian grasi dan abolisi kepada Ba'asyir, Jokowi mengaku belum memprosesnya karena belum ada surat permohonan yang masuk.


"Sampai hari ini belum ada," ucapnya. "Belum ada surat yang masuk ke saya," imbuh dia.

Grasi, menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Abolisi, menurut UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, adalah penghapusan penuntutan pidana. Pemberian abolisi mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, menyebut bahwa kliennya itu mengalami pembengkakan di kedua kakinya akibat masalah pembuluh darah. Gejala awalnya berupa bintik-bintik hitam yang kemudian semakin lama membesar.

Pihak Ditjen PAS menyebut Ba'asyir menderita CVI Bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.

Sebelumnya, proses perizinan pengobatan sempat terkendala dengan syarat pengawalan dari Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diberikan oleh pihak Lapas.

Selain pengobatan, pihak kuasa hukum juga sudah mengajukan permohonan pembebasan, tahanan rumah.

"Pembebasan sudah sudah bolak-balik [diajukan] supaya beliau, setidak-tidaknya, karena sudah lanjut [usia], dipindahkan ke lingkungan keluarga atau dibuat tahanan rumah. Tapi belum ada respon [dari Pemerintah]," kata Achmad, Rabu (28/2).

Hal ini juga sempat dibahas Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka kemarin. Ma'ruf bahkan meminta Presiden memberikan grasi kepada Ba'asyir.  cnnindonesia.com
loading...

Comments