loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Jokowi Panggil Empat Pakar Hukum, Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP

loading...
Empat pakar hukum dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan. Mereka dimintai pandangan mengenai Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan RKUHP.

Empat pakar hukum tersebut yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, Maruarar Siahaan dan Edward Omar Sharif Hiariej. Mereka diundang Jokowi ke Istana Kepresidenan untuk minum teh sambil membahas hukum di Indonesia.

"Jadi, yang dilakukan pertama adalah minum teh. Kan sering sama Presiden kita minum teh. Lalu yang kedua diskusi soal masalah-masalah hukum yang sekarang menjadi perhatian," ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Mahfud mengatakan, Jokowi mendengarkan berbagai masukan dari para pakar hukum tersebut. Para ahli ini memberikan beberapa pandangan yang bisa menjadi alternatif bagi Presiden Jokowi dalam menentukan sikap.

"Presiden mendengar masukan-masukan tentang apa yang dilihat dari pakar ini. Kita memberi pandangan-pandangan yang bisa menjadi alternatif saja kepada Presiden. Dan kita tahu persis Presiden harus mengambil keputusan dan beliau punya kewenangan untuk mengambil putusan apapun. Dan tentu kita menunggu tentang berbagai hal," jelasnya.

Persoalan yang dibahas, kata Mahfud, yakni seputar UU MD3 yang belum diteken oleh Jokowi dan RKUHP. "Terus terang yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RKUHP. Itu saja," katanya.

Terkait RKUHP, salah satu yang dibahas yakni mengenai pasal zina LGBT. "Kita punya pandangan, tentu saja pandangan bermacam-macam, dan Presiden punya wewenang sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang itu, memutuskan," katanya.

Soal MD3, kata Mahfud, yang menjadi perhatian yakni Pasal 73, 122, dan 245. Para pakar ini menyampaikan pandangan sendiri maupun pandangan masyarakat.

"Lalu kita mengatakan, Presiden punya hak konstitusional, wewenang konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun. Dan itu konsekuensi jabatan Presiden. Sehingga kita harus ikuti apa yang ditetapkan Presiden," jelasnya.

"Semua yang di media massa, yang anda tulis setiap hari itu tadi dibahas satu per satu kelemahan dan kekuatannya," tambahnya.

Lantas, di mana risiko terkecil dalam pengambilan keputusannya?

"Enggak tahu, nanti biar Presiden aja. Itu wewenang sepenuhnya Presiden. Tapi kita senang, Presiden sangat responsif mendengar itu semua dengan sangat cermat, mengomentari satu per satu," jawab Mahfud. detik.com
loading...

Comments