loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Jokowi Tak Pernah Terima Permohonan Grasi Abu Bakar Ba'asyir

loading...
Presiden Joko Widodo enggan mengomentari lebih lanjut mengenai desakan membebaskan terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir akibat usia dan penyakit yang diderita. 

Ia menyatakan tak akan berkomentar karena sama sekali belum mendapatkan permohonan resmi soal grasi maupun tahanan rumah dari Abu Bakar Ba'asyir.



"Urusan grasi dan tahanan rumah saya sampai saat ini belum menerima surat permohonan. Jadi saya tidak bisa berbicara," ujar Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat Jumat (2/3).

Kemarin, pria yang dikurung di Lapas Gunung Sindur itu telah diberikan izin untuk menjalani pengobatan rujukan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Setelah pengobatan atas penyakit pembengkakan pembuluh darah di kakinya, Abu Bakar Ba'asyir kembali ke Gunung Sindur. Ia direncanakan kembali ke RSCM pekan depan untuk menjalani pengobatan lanjutan.

Grasi adalah kewenangan presiden terhadap terpidana setelah mengajukan surat resmi. Setelah surat diterima dari kuasa hukum dan terpidana, presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Grasi biasanya diberikan pada saat-saat tertentu seperti Kemerdekaan 17 Agustus dan Hari Raya. Jika diterima grasi dapat berupa peringanan atau pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, hingga penghapusan hukuman.

Soal wacana grasi itu, kuasa hukum Ba'asyir, Guntur Fattahillah kemarin menyatakan kliennya menyatakan tegas tak akan mengajukannya.

Namun, Wiranto memahami bahwa isu tersebut memang berkaitan dengan masalah kemanusiaan karena didasarkan pada kondisi kesehatan Ba'asyir.


Proses Hukum


Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta semua pihak untuk tidak asal melempar isu terkait dengan wacana pemberian grasi maupun abolisi bagi Abu Bakar Ba'asyir.

Sebab, kata Wiranto, isu tersebut berkaitan dengan proses hukum sehingga harus ditindaklanjuti secara hati-hati.

"Proses yang cukup dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum kita, jangan seeenaknya kemudian melempar isu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/3).

Atas dasar itu Wiranto menyampaikan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk membahas isu tersebut.

"Ya grasi, tahanan pindah ke rumah sakit, itu dibicarakan oleh satu kelompok rapat koordinasi di polhukam," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiranto menuturkan dari sisi pelayanan kesehatan, sebenarnya fasilitas di penjara pun sudah baik.


Untuk itu, lanjut Wiranto, pemerintah akan memikirkan langkah-langkah yang tepat sehingga tidak hanya persoalan kemanusiaan saja tetapi juga menghormati HAM.

"Sehingga semua tindakan langkah-langkah serta tindakan tidak terlepas soal hal itu," ucap Wiranto.

Tak hanya itu, Witanto juga meminta agar isu tersebut tidak dikaitan dengan isu politik, khususnya terkait dengan pelaksanaan pemilu.  cnnindonesia.com
loading...

Comments