loading...
Hal tersebut disampaikan Agus merespons pertanyaan terkait terjaringnya kembali kepala daerah, yaitu Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, lewat operasi tangkap tangan (OTT).
"Jadi sebenarnya, kami sudah mempelajari juga, karena ada beberapa calon kepala daerah yang mau kompetisi di Pilkada yang akan datang ini, padahal kami tahu persis yang bersangkutan tidak akan lama lagi jadi tersangka," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/2).
Agus menyebut saat ini pihaknya tengah mendiskusikan kemungkinan para calon kepala daerah yang bakal menjadi tersangka diumumkan kepada publik agar masyarakat tak salah pilih dalam pesta demokrasi lima tahunan di daerahnya masing-masing.
Menurut Agus, dari pendalaman pihaknya, para calon kepala daerah yang tertangkap tangan menerima suap, kerap menggunakan uang tersebut untuk kampanye dan pemenangan mereka pada Pilkada.
"Jadi peringatan keras buat teman-teman terutama incumbent yang kemudian melakukan kompetisi," ujarnya.
Agus mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya terus mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penerimaan uang oleh calon kepala daerah, terutama petahana yang berlaga dalam Pilkada serentak 2018. Namun, dia tak menyebut calon kepala daerah yang dimaksud.
"Oleh karena itu, info sudah banyak yang masuk, dan tidak menutup kemungkinan daerah lain bisa bertambah lagi kalau mereka tidak berhenti," kata Agus.
Dalam dua bulan terakhir, KPK menangkap calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada Pilkada serentak 2018.
Nama-nama tersebut termasuk Bupati Jombang Nyono Suharli yang maju kembali sebagai calon Bupati Jombang dan Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai calob gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati Subang Imas Aryumningsih yang maju sebagai calon Bupati Subang.
Selain itu, ada pula Bupati Lampung Tengah Mustafa yang maju menjadi calon gubernur Lampung, dan terbaru mantan Wali Kota Kendari Asrun yang maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara. cnnindonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment