loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengingatkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan jajaran kepala daerah di DIY tentang adanya laporan tindak pidana korupsi di provinsi tersebut .
"Sejak 1 Januari 2015 hingga awal 2018, kami (KPK) telah menerima 192 laporan dugaan tindak pidana korupsi di DIY," ujar Laode saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintahan DIY, Rabu 28 Februari 2019.
Dalam rapat itu hadir Raja Keraton sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan para kepala daerah di DIY.
"Semoga laporan (adanya tindak pidana korupsi) ini agar jadi perhatian gubernur, walikota, bupati dan DPRD di Yogya," ujar Laode.
Laode mengatakan, bahwa laporan tindak korupsi di Yogya itu memang baru sebatas laporan. Belum tentu benar adanya.
"Tapi nanti jika dicek benar ternyata ada korupsinya, meski cuma 10 persen dari laporan itu, nama Yogya yang katanya bersih korupsi jelas tercoreng," ujar Laode.
Saat ini dari 192 laporan korupsi di Yogya itu sudah dianalisa seluruhnya oleh KPK.
"Dan sebanyak 26 laporan itu sudah selesai ditelaah," ujarnya. Namun Laode menyatakan pihaknya tak bisa membeberkan bagaimana hasil laporan yang selesai ditelaah dan diverifikasi itu.
"Kami tak bisa beberkan di sini apakah laporan yang sudah diperiksa itu ada unsur korupsinya atau tidak," ujarnya.
Laode menuturkan, jika dalam laporan itu ditemukan unsur korupsinya namun pelakunya bukan penyelenggara negara atau pemerintah, maka laporan akan diteruskan ke kepolisian daerah atau kejaksaan.
"Yang jelas laporan tindak korupsi di Yogya itu berasal dari semua kabupaten/kota dan provinsi DIY," ujarnya.
Tak hanya menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menerima banyak laporan terkait optimalisasi dana keistimewaan atau danais. Laode mendesak pemanfaatan danais DIY yang nilainya mencapai Rp 1 triliun pertahun itu benar benar sesuai dengan yang tercantum dalam perundang-undangan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menanggapi adanya ratusan laporan korupsi di Yogya kepada KPK, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan laporan tersebut bukan berarti berkaitan dengan Pemda DIY.
"Saya tidak tahu soal laporan itu, kan lapornya bukan ke saya," ujar Sultan.
Sultan mengatakan pengertian adanya laporan korupsi di DIY bisa merujuk instansi vertikal atau bisa juga pemda tingkat satu dan dua. Bisa juga kampus dan semua instansi di seluruh wilayah DIY yang dapat APBN dan APBD.
Yogyakarta sendiri menjadi salah satu dari 10 provinsi yang tahun ini dicanangkan KPK menjadi pilot project upaya pencegahan korupsi. tempo.co
loading...
Comments
Post a Comment