loading...
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Okie Wibowo mengatakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, dilakukan hanya berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang. Bagaimana prosedur Ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ. Sementara [dasar penutupan Jatibaru] baru [Ingub] itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3).
Hal itu disampaikan Okie saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama kurang lebih enam jam terkait gugatan terhadap Anies soal penutupan Jatibaru. Sebanyak 27 pertanyaan dilayangkan oleh Penyidik berkaitan dengan Instruksi Gubernur tersebut. Okie mengaku dalam pemeriksaan tersebut pihaknya telah menyerahkan dokumen berupa Ingub dan hasil kajian dari tim Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Ingub itu sendiri ditandatangani oleh Anies pada 6 Februari 2018. Selain itu, Okie juga menyertakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kajiannya. Berdasarkan UU tersebut, Pemprov harus melakukan koordinasi dan mendapatkan izin pihak kepolisian untuk penutupan Jatibaru.
Surat izin untuk kepolisian, lanjutnya, telah diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis. Namun, Okie mengaku tidak mengetahui tindak lanjut perizinan itu. "Saya tidak tahu pasti waktu itu sudah keluar izin atau belum dari kepolisian," ucapnya. Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting.Keduanya diperiksa soal landasan penutupan Jatibaru dan rekayasa lalin di jalur tersebut.
Anies sendiri dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Diketahui, Pasal 25 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan bahwa Gubernur bisa menunjuk atau menetapkan bagian jalan atau trotoar dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat usaha PKL.Syaratnya, sesuai Pasal 26 ayat (2) Perda tersebut, adalah dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.. cnnindonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment