loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Polisi: Arseto Pariadji Pernah Dibui karena Narkoba

loading...
Arseto Pariadji Suryoadji (38) diamankan polisi setelah menyerahkan diri ke Mabes Polri. Arseto yang dilaporkan soal tuduhan harga undangan mantu Jokowi itu rupanya seorang residivis.


"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis shabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).

Argo menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada sore tadi. Penggeledahan dilakukan setelah Arseto menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada pukul 14.35 WIB.

Penyerahan diri itu ditindak lanjuti dengan penangkapan Arseto di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tim menggeledah di Hotel Gading Indah Jl. Pegangsaan 2 Nomor 10 Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Penggeledahan melibatkan Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jay untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika," tutur Argo.

Sementara Argo menjelaskan bahwa tindakan hukum polisi terhadap Arseto atas dasar adanya laporan polisi bernomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018. Arseto dilaporkan atas dugaan hate speech dan penyebaran SARA.  detik.com


loading...

Comments