loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Soal Pemberlakuan UU MD3, Seskab: Tunggu 30 Hari Akan Kelihatan Sikap Pemerintah

loading...
Meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Februari 2017 lalu, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Terkait hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta semua pihak menunggu hingga batas waktu 30 hari untuk pengesahan UU MD3 itu. “Setelah 30 hari nanti kita lihat,” kata Pramono kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3) sore.
Sebagaimana diketahui, jika dalam jangka waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, sesuai ketentuan maka Revisi UU MD3 itu dengan sendirinya akan berlaku.
Terhadap kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3, Seskab kembali meminta wartawan menunggu hingga batas waktu 30 hari mendatang.
“Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” tegas Pramono.
Yang jelas, lanjut Seskab,  revisi UU MD3 semangatnya adalah seperti semangat yang di awal agar siapapun yang menang dalam Pemilu nanti di tahun 2019 siapapun yang menang akan menjadi pimpinan lembaga, baik itu DPR, DPD, maupun MPR.
Yang kedua, lanjut Seskab, adalah supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam MD3 itu juga tergambarkan juga di dalam kepemimpinan. Karena bagaimanapun undang-undang, tambah Seskab, sudah mengatur untuk pemilu pada tahun 2019 yang digunakan untuk menghitung, itu adalah hasil pemilu tahun 2014. Ia menambahkan bahwasanya itu tentunya kongruen dengan apa yang harusnya ada di Undang-Undang MD3.
“Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” ucap Pramono tersenyum.  setkab.go.id
loading...

Comments