loading...
Berdasarkan berkas yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu (14/3/2018), Wahyu Widya ternyata sedang mendapat promosi. Ia masuk dalam nominasi calon ketua pengadilan negeri kelas IB.
Ia seharusnya mengikuti profile assessment pada 21 Maret 2018 dan uji wawancara sehari setelahnya. Proses seleksi itu akan dilaksanakan di Bali. Namun, apa lacur, promosinya dipastikan sirna karena ia dinonaktifkan gara-gara menghuni sel tahanan KPK.
Wahyu Widya memulai karier sebagai calon hakim di PN Depok pada 1993. Di PN Depok itulah Wahyu Widya berkarier selama 23 tahun. Dengan rentang waktu yang cukup lama, Wahyu Widya meraih pangkat IV/a.
Belakangan, KPK menangkap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri gara-gara suap lewat panitera pengganti Tuti. Suap diduga diberikan dari Agus Winarto dan Saipudin, yang disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta.
"Namun uang itu dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta, kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment