loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Tak Miliki Fasilitas, KPK Titipkan Kuda Gratifikasi ke Bogor

loading...
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono bersama Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Karman Kamal menyambangi Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.


Adapun kedatangan mereka ingin menitipkan dua ekor kuda hasil gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipelihara sebagai aset negara di Istana Bogor.
"Kehadiran Pak Direktur ini adalah untuk membawa kembali sebetulnya dalam artian bahwa bulan Juli 2017, Pak Presiden telah menerima pemberian dua ekor kuda di Sumbawa dan dilaporkan ke KPK," kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin di Istana Bogor, Senin (12/3/2018).
Sebelumnya, kata Bey, KPK bersama DJKN Kementerian Keuangan telah menelaah terhadap gratifikasi dua ekor kuda tersebut, pada 11 Oktber 2017.
"Tadi Pak Direktur sebutkan bahwa kita kebingungan untuk memeliharanya kalau diletakkan di KPK," ujarnya.
Sehingga, dua kuda asal Sumbawa tersebut akan diletakkan di Istana Bogor. Penyerahan dua kuda tersebut telah diterima oleh Kepala Istana Samadi. "Untuk hal lain juga hari ini Pak Samadi akan membawa barang-barang yang telah dilaporkan ke KPK, karena harus dilaporkan sebagai gratifikasi," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dua ekor kuda yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi itu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) sebagai milik negara pada 11 Oktober 2017.
"Jadi kita memang butuh waktu karena ini binatang hidup kemudian memang KPK belum memiliki fasilitas untuk mengelola barang semacam ini, untuk sementara kita titipkan di Istana Negara," kata Giri.
Ia mengapresiasi langkah langkah keteladanan yang luar biasa dari Kepala Negara lantaran telah melaporkan barang, atau hadiah gratifikasi terhadap jabatannya.
"Di akhir tahun kemarin pas hari antikorupsi sedunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar, sebagaimana yang sudah dikutip sebelumnya bahwa Presiden telah melaporkan tahun lalu total nilainya adalah Rp58 miliar," tandasnya. okezone.com

loading...

Comments