loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Terbukti Terima Suap, Eks Auditor BPK Ali Sadli Dihukum 6 Tahun Bui

loading...
Mantan auditor BPK Ali Sadli divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus suap opini WTP di Kemendes. Ali Sadli terbukti menerima suap, bersama-sama dengan Rochmadi menerima duit dari pejabat Kemendkes.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ali Sadli terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dakwaan ke-1 alternatif 1," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Dalam perkara ini, hakim menyebut Ali terbukti bersama-sama dengan Rochmadi menerima duit suap Rp 240 juta dari Kemendes PDTT terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Duit suap itu diterima dari Irjen Kemendes PDTT Sugito melalui Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan," kata hakim Ibnu.
Selain itu, hakim menilai Ali terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Namun jumlah itu berbeda dari tuntutan jaksa, yaitu Rp 10,5 miliar dan USD 80 ribu, sehingga sekitar Rp 3 miliar diminta hakim untuk dikembalikan kepada Ali. Ali juga dinyatakan terbukti menyamarkan gratifikasi tersebut sehingga tuntutan pencucian uang juga terpenuhi.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 325 juta subsider 1 tahun.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Rochmadi, yang merupakan atasan Ali, telah divonis. Rochmadi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.
Menurut hakim, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 200 juta yang diberikan Sugito melalui Ali Sadli, anak buah Rochmadi. Selain itu, Rochmadi terbukti menerima 1 mobil Honda Odyssey dari Ali Sadli, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun tidak semua dakwaan KPK terhadap Rochmadi dinilai terbukti. Hakim menilai Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar serta melakukan pencucian uang Rp 3,5 miliar yang dibelikan tanah.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. detik.com
loading...

Comments