loading...
TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut usaha yang dilakukan pemerintah sudah luar biasa.
"Kalau misalnya kasus Pak Zaini yang ekstrem ini, usaha yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah extraordinary," kata Hanif setelah memenuhi panggilan Komisi IX DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Berbagai langkah telah ditempuh pemerintah untuk meringankan hukuman bagi Zaini. Usaha-usaha tersebut pun telah dilakukan sejak Zaini divonis hukuman mati pada November 2008.
Hanif mengatakan Presiden Joko Widodo melakukan usaha-usaha tersebut secara intensif. Bahkan, kata dia, nota protes sudah dikirimkan sekitar 40 kali.
"Di dua masa pemerintahan, pada zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu juga dilakukan secara intensif. Dan di masa Pak Jokowi ini juga dilakukan intensif," ungkap Hanif.
"Bahkan, Pak Jokowi dalam tiga kali pembelajaran itu dengan Raja Saudi juga sudah menyampaikan soal itu, surat secara resmi juga sudah. Nota diplomatik, kita itu kalau nggak salah bisa 40-an kali," lanjutnya.
Seperti diketahui, TKI asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dituduh membunuh majikannya pada 2004 dan Mahkamah Aamah Mekah memutus vonis mati pada 17 November 2008. KBRI baru mengetahui kasus tersebut pada 2008 setelah vonis mati dijatuhkan.
Upaya banding yang dilakukan pengacara KBRI tidak mengubah vonis mahkamah sebelumnya. Zaini tetap divonis hukuman mati. Vonis mati terhadap Zaini dinyatakan inkrah pada 2016. Zaini pun dieksekusi pada Minggu (18/3).
20 Kasus WNI di Arab Saudi Masih Berproses
TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi tanpa adanya pemberitahuan ke pemerintah Indonesia. Pemerintah pun disebut telah melakukan banyak usaha untuk meringankan vonis Zaini.Tak hanya Zaini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan total kasus di Arab Saudi yang melibatkan melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), berdasarkan data yang diberikan oleh Kemlu, ada 102 kasus yang terancam vonis mati. Sebanyak 79 kasus di antaranya telah terbebas dari ancaman tersebut.
"Ini data dari Kemlu yang akan saya sampaikan. Kasus untuk yang di Arab Saudi itu, khusus di Arab Saudi total kasusnya ada 102. Yang sudah diusahakan oleh pemerintah untuk pembebasan dan pada akhirnya bebas (dari hukuman mati) itu ada 79," kata Hanif di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Hanif juga mengungkapkan, 3 kasus dari total 102 tersebut telah dieksekusi. Sedangkan 20 kasus masih berproses.
"Dari 102, yang sudah dieksekusi ada 3, yang masih sekarang proses atau yang masih ditangani ada 20," tuturnya.
Ia kemudian menuturkan, jumlah kasus yang telah berhasil terbebas dari hukuman mati tak lepas dari usaha keras pemerintah Indonesia.
"102 yang diancam hukuman mati, 79 kita bebaskan dari hukuman mati itu. Kalau dilihat statistiknya, ini kan usaha pemerintah sudah luar biasa," ujarnya. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment