loading...
Menko Polhukam Wiranto mengatakan revisi Undang-Undang Terorisme harus segera diselesaikan. Dia menegaskan, UU tersebut harus tetap memberi ruang keterlibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme.
Wiranto mengatakan telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung M Prasetyo. Mereka membahas revisi UU Terorisme yang disepakati harus segera diselesaikan.
"Tentang percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, kan sampai sekarang masih terkatung-katung ini, dari DPR kemudian ke pemerintah, sekarang di tangan pemerintah," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Wiranto mengatakan yang menjadi polemik adalah keterlibatan TNI dalam upaya penanggulangan terorisme. Untuk itu, para pemangku kepentingan tersebut sepakat agar polemik ini segera diselesaikan dengan cara UU tersebut segera dikeluarkan.
"Yang belum tuntas antara pembagian kewenangan antara kepolisian dan TNI atau pelibatan TNI. Kita sepakat, karena ini revisi, tidak ada perubahan-perubahan yang drastis, yang secara substantif mengubah adanya UU itu. Sehingga kita sepakati untuk mempercepat keluarnya UU ini, karena teror kan nggak nunggu undang-undang selesai," kata Wiranto.
Dia mengatakan aksi terorisme tidak mengenal waktu. Teroris juga tak mengenal undang-undang. Untuk itu, revisi tersebut harus segera selesai.
"Kapan saja dia bisa laksanakan, kapan kita lengah, dia laksanakan. Maka perlu undang-undang segera selesai," katanya.
Wiranto menambahkan, disadari bahwa mulai dari upaya pencegahan, penindakan, hingga pemulihan, memang motornya ada di kepolisian, karena menyangkut tindak pidana. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dibuka peluang masuknya keterlibatan TNI.
"Tidak tertutup kemungkinan kita beri peluang TNI untuk bantu polisi. Nanti dalam UU tetap ada ruang perbantuan TNI sangat dimungkinkan mengacu pada undang-undang dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, TNI tetap bisa dilibatkan tanpa kita menentang UU itu, dan tanpa membongkar undang-undang yang hanya direvisi," jelasnya.
"Kita harapkan perbedaan pandangan mengenai UU Terorisme bisa segera tuntas dan kita bisa segera menerbitkan revisi UU Terorisme sehingga kita punya acuan hukum terorisme jelas dan pasti untuk melawan terorisme," tambah Wiranto.
Untuk teknis pelibatan TNI itu, Wiranto mengatakan akan ditegaskan dalam bentuk perpres. "Nanti akan diperpreskan," katanya. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment