loading...
Yasonna tak sepakat jika bandar narkoba dihukum mati di depan umum, karena aturan hukum di Indonesia belum mengatur sejauh itu.
Menurutnya, semua pihak harus tetap menghargai hak-hak terpidana, meski dia sudah diputuskan bersalah.
“Kalau ada orang yang mengajukan haknya itu harus dipenuhi karena itu hukuman mati kan berat, maka seluruh hak dari terdakwa dan terpidana harus betul-betul diberikan secara penuh,” kata Yasonna usai membuka Simposium Nasional bertema ‘Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer’ di Hotel Inna Muara, Padang, Sumatera Barat, Senin (2/4/2018).
Sebelum dieksekusi hukuman mati, lanjut Yasonna, terpidana memiliki hak seperti mendapatkan grasi, mengajukan peninjauan kembali kasusnya. Eksekusi mati harus dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
“Jadi harus menunggu dulu grasi atau peninjauan kembali (PK) tidak begitu saja, memang ada pro-kontra, ada yang setuju ada yang tidak setuju,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk hukum pidana bagi pelaku kasus narkoba saat ini sudah ada solusi. “Kita ada winwin solution, pidana yang baru mengambil jalan tengah,” paparnya.
Misalnya bagi para pengguna harus direhabilitasi agar bisa lepas dari kecanduannya terhadap narkoba.
“Jadi jangan artis saja yang direhabilitasi, masyarakat juga harus karena pemerintah setiap tahun telah menyediakan anggarannya untuk rehabilitasi,” ujarnya.
Narkoba saat ini jadi masalah serius dihadapi bangsa Indonesia. Bahkan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Tanah Air 50 persen terkait narkoba.
Sebelumnya, anggota DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengusulkan agar bandar narkoba dieksekusi hukuman mati di depan umum. Itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Maret lalu. okezone.com
loading...
Comments
Post a Comment