loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Moeldoko Sebut Berita soal 'Serbuan' TKA China Menyesatkan

loading...
Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta polemik terkait Peraturan Presiden No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tak diperpanjang. Ia berharap masyarakat dapat memahami utuh isi Perpres dan tak terjebak pada isu yang tak utuh.
Pemerintah menurutnya terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR, Uji Materi MA maupun menjadi isu utama pada peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Moeldoko menganggap Perpres TKA telah menjadi komoditas pemberitaan yang erat kaitannya dengan situasi politik saat ini. Dia menepis anggapan yang memberi kesan Indonesia seakan-akan bakal diserbu TKA asal China.

"Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua Tenaga Kerja Asing berasal dari China. Ini sungguh berita yang menyesatkan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (24/4) seperti dikutip dari situs KSP.

Moeldoko menegaskan tidak benar TKA asing menggeser tenaga kerja Indonesia.

"Buktinya malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia," kata Moeldoko yang juga menyatakan bahwa tenaga kerja Indonesia pun membanjiri pasar internasional.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketanagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan Perpres TKA lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan, dan mempercepat layanan izin TKA.

"Tujuan dari lahirnya Perpres ini diharapkan memberikan kepastian terhadap investor, agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia," kata Hanif.

Ia menekankan, investasi merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan.

Hanif pun menegaskan Perprest tersebut hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.

"Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak," tegasnya.

Hanya saja ia menekankan, agar pelanggaran-pelanggaran itu tidak digeneralisasi.

"Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir," ungkapnya

Selain itu, Hanif memaparkan selama tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi ini, lapangan pekerjaan sudah bertambah cukup signifikan. Dalam Pilpres 2014 silam, Jokowi menjanjikan 10 juta lapangan pekerjaan selama 5 tahun.

"Data yang ada di kami menyebutkan bahwa pada 2014 ada 2,6 juta lapangan kerja, kemudian pada 2015 ada 2,8 juta, pada 2016 ada 2,4 juta, dan pada 2017 sebanyak 2,6 juta. Artinya kan sudah melampaui janji kampanye," kata dia.

Perpres TKA telah menuai kritik sejumlah pihak. Advokat Yusril Ihza Mahendra menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih suka menuruti kemauan China demi kelancaran investasi di Indonesia daripada kepentingan rakyatnya.

Menurut Yusril, salah satu syarat agar China mau berinvestasi di Indonesia adalah dengan menuruti kemauan negara tirai bambu tersebut. Salah satunya yakni memberikan ruang bagi tenaga kerja asal China untuk bekerja di Indonesia.

Yusril menilai motif Perpres tersebut diterbitkan bukan untuk mengatur masalah ketenagakerjaan.

"Jadi motif pemerintah sebenarnya menerbitkan perpres itu bukan untuk pengaturan masalah tenaga kerjanya, Tetapi malah pertimbangan investasinya kepada pihak China," tutur Yusril di kantornya, bilangan Kasablanka, Jakarta. cnnindonesia.com
loading...

Comments