loading...
Nasib Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) dipertaruhkan dalam rancangan Peraturan Menteri terkait pembuatan KTP-el dalam waktu satu jam. Kemendagri bakal mendorong Pemda mencopot pejabat yang tak bisa mengakomodasi ketentuan itu.
"Sifat Permendagri ini penguatan , pembinaan dan fasilitatif. Bagi kadis yang malas ya kita rekomendasi diganti," tegas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui pesan singkat, Minggu, 8 April 2018.
Dalam UU Adminduk, terang dia, tenggat pelayanan KTP-el 14 hari kerja. Selama ini, pembuatan kartu penduduk bahkan tak memenuhi tenggat tersebut. Pembuatan kartu dalam waktu satu jam dipercaya menjadi terobosan ekstrem.
"Sekarang kita buat Permen agar daya ikatnya lebih kuat. Tapi dengan satu syarat, masyarakat juga aktif datang merekam," tegas Zudan.
Kapuspen Kemendagri Arief M. Edhie membeberkan beberapa rancangan dan Permen baru tersebut. Pertama, percepatan pembuatan KTP-el saat akhir pekan.
"Bahkan hari Sabtu dan Minggu nanti siap melayani," ucap Arief.
Arief menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan PT PLN terkait penyediaan listrik. Selama ini, ada beberapa daerah terkendala listrik.
"Terus koordinasi dengan PLN supaya listrik enggak mati. Daerah juga agar beli UPS serta sarana prasarana atau hardware-nya," ujar Arief. metrotvnews.com
"Sekarang kita buat Permen agar daya ikatnya lebih kuat. Tapi dengan satu syarat, masyarakat juga aktif datang merekam," tegas Zudan.
Kapuspen Kemendagri Arief M. Edhie membeberkan beberapa rancangan dan Permen baru tersebut. Pertama, percepatan pembuatan KTP-el saat akhir pekan.
"Bahkan hari Sabtu dan Minggu nanti siap melayani," ucap Arief.
Arief menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan PT PLN terkait penyediaan listrik. Selama ini, ada beberapa daerah terkendala listrik.
"Terus koordinasi dengan PLN supaya listrik enggak mati. Daerah juga agar beli UPS serta sarana prasarana atau hardware-nya," ujar Arief. metrotvnews.com
loading...
Comments
Post a Comment