loading...
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) membahas penataan administrasi kependudukan. Dia meminta kepada Mendagri Tjahjo Kumolo agar pembuatan KTP elektronik atau e-KTP tidak lebih dari 1 jam.
"Arahan Bapak Presiden, Mendagri segera membuat Permendagri yang intinya menegaskan memberi batas waktu dalam hitungan jam bagi masyarakat yang akan mengurus e-KTP di seluruh wilayah NKRI," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).
"Mendagri dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat Pasar Minggu maupun di Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam," sambungnya.
Namun, lanjut Tjahjo, aturan ini bersifat situasional. Jika di daerah mengalami gangguan pada komputer atau masalah listrik padam, bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya.
Dalam rapat kabinet terbatas tadi, Tjahjo juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP per hari ini sudah mencapai 97,4%.
"Sisanya terkait belum adanya kesadaran masyarakat yang pro aktif merekam e-KTP atau ada hambatan administrasi di Dukcapil," terangnya.
Dirinya juga melaporkan terkait penduduk yang pada hari H pemungutan suara Pilkada menginjak usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 2,2 juta orang.
Kemendagri saat ini terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih dan juga diharapkan warga masyarakat yang baru menginjak usia dewasa dapat mendatangi kecamatan setempat untuk melaporkan dan mendapatkan e-KTP agar terdaftar di DPT TPS setempat. detik.com
Namun, lanjut Tjahjo, aturan ini bersifat situasional. Jika di daerah mengalami gangguan pada komputer atau masalah listrik padam, bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya.
Dalam rapat kabinet terbatas tadi, Tjahjo juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP per hari ini sudah mencapai 97,4%.
"Sisanya terkait belum adanya kesadaran masyarakat yang pro aktif merekam e-KTP atau ada hambatan administrasi di Dukcapil," terangnya.
Dirinya juga melaporkan terkait penduduk yang pada hari H pemungutan suara Pilkada menginjak usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 2,2 juta orang.
Kemendagri saat ini terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih dan juga diharapkan warga masyarakat yang baru menginjak usia dewasa dapat mendatangi kecamatan setempat untuk melaporkan dan mendapatkan e-KTP agar terdaftar di DPT TPS setempat. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment