loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penganut aliran kepercayaan harus dimasukan ke dalam kolom agama di e-KTP. Ia menegaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan final dan mengikat.
"Terkait dengan putusan MK tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada KTP dan KK dan menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi dalam rapat terbatas Penataan Administrasi Kependudikan Pasca Putusan MK di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP sempat menimbulkan pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia menolak pencantuman ini karena aliran kepercayaan dianggap bukan agama.
Lebih lanjut, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk melibatkan semua pihak guna membahas pelaksanaan dalam memasukan aliran kepercayaan ke dalam kolom agama di e-KTP.
"Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," ucap dia.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan masyarakat penghayat kepercayaan. okezone.com
loading...
Comments
Post a Comment