loading...
Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ( TKA). Perpres yang baru saja diteken Jokowi tersebut menuai polemik karena dianggap memudahkan TKA bekerja di Indonesia.
Jokowi memberikan klarifikasi dalam acara ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Awalnya, dalam acara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pabrik Mitsubishi di Cikarang sudah menyerap 3.000-4.000 tenaga kerja.
Jokowi memberikan klarifikasi dalam acara ekspor perdana Mitsubishi Xpander di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Awalnya, dalam acara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pabrik Mitsubishi di Cikarang sudah menyerap 3.000-4.000 tenaga kerja.
Jokowi yang maju ke podium setelah Airlangga lalu menegaskan bahwa dari 3.000-4.000 tenaga kerja itu, mayoritasnya masyarakat Indonesia.
"Hampir semuanya tenaga kerja lokal, mayoritas tenaga kerja lokal," kata Jokowi.
Jokowi menilai, hal ini perlu ditegaskan karena belakangan marak isu mengenai keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Isu ini muncul setelah Jokowi meneken Perpres TKA.
"Padahal, sebetulnya, yang kita reformasi adalah bagaimana menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA. Jadi, berbeda anunya. Inilah yang namanya politik," katanya.
Perpres TKA sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan Perpres itu.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung. Gugatan akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh. kompas.com
"Hampir semuanya tenaga kerja lokal, mayoritas tenaga kerja lokal," kata Jokowi.
Jokowi menilai, hal ini perlu ditegaskan karena belakangan marak isu mengenai keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Isu ini muncul setelah Jokowi meneken Perpres TKA.
"Padahal, sebetulnya, yang kita reformasi adalah bagaimana menyederhanakan prosedur administrasi untuk TKA. Jadi, berbeda anunya. Inilah yang namanya politik," katanya.
Perpres TKA sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan Perpres itu.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung. Gugatan akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment