loading...
Saat ini, Bawaslu bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri memantau konten- konten negatif tersebut di linimasa.
"Ada peraturan Bawaslu dan MoU kami dengan Kemenkominfo, KPU dan Polri, yang akan fokus mengawasi bukan hanya akun resmi (peserta Pemilu), tapi juga akun tak resmi. Jadi siap-siap," ujar Bagja dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).
"Sekarang sudah mulai bergerak, akun-akun yang tidak resmi yang mengunggahnya konten fitnah, black campaign, itu langsung akan diproses," lanjut dia.
Tidak hanya konten negatif terkait Pilpres 2019, namun konten negatif yang disebar dalam konteks Pilkada serentak 2018 juga tidak luput dari pemantauan.
"Kalau akunnya terus ada, tapi kita sibuk cari orangnya, akunnya itulah yang bakalan terus membuat konten-konten di masyarakat. Oleh sebab itu, kami merekomendasi ke Kemenkominfo melakukan 'take down' atau 'freeze' akun-akun itu. Jadi akun itu tidak bisa menyiarkan lagi," ujar Bagja.
Kebijakan ini, lanjut Bagja, adalah demi mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil dan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment