loading...
"Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan, terhadap ideologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Pramono menegaskan pemerintah tidak ikut campur terkait vonis yang dijatuhkan PTUN kepada HTI.
"PTUN adalah lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen yang memutuskan. Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu," kata Pramono.
Pramono mempersilakan eks HTI jika ingin berorganisasi kembali. Eks HTI juga dipersilakan jika ingin bergabung ke partai politik.
Vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Atas vonis tersebut, HTI akan melakukan upaya banding. Menurut eks jubir HTI Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.
"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar Ismail seusai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). detik.com
loading...
Comments
Post a Comment