loading...
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR mempercepat revisi UU Antiterorisme. Tujuannya agar Polri bisa lebih cepat menindak teroris.
"Revisi jangan terlalu lama, susah satu tahun lebih," kata Kapolri dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (13/5/2018).
Kapolri menuturkan sejumlah pasal membuat Polri sulit bergerak. Ia mencontohkan teroris baru bisa ditindak jika sudah terbukti melakukan tindak teror.
"Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya 7 hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar," katanya.
Karena itu Kapolri berharap UU Antiterorisme segera diselesaikan. Kalau tak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, ia berharap Presiden mengambil sikap.
"Undang-undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden terima kasih," pungkasnya. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment