loading...
Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Jokowi dengan ulama alumni 212.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengaku sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2018.
"SP3 ini dikeluarkan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara yang menghadirkan beberapa ahli di antaranya ahli bahasa," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018) malam.
Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.
Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi. Namun, Jokowi menolak permintaan itu.
"Presiden telah menegaskan tidak mau intervensi hukum terhadap kasus siapapun termasuk kasus Rizieq Shihab dan menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Polri," kata dia.
Sementara itu, Polda Jabar beralasan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Pihak Polda Jabar juga membenarkan bahwa SP3 sudah keluar sejak Februari lalu.
Hanya saja, kasus ini baru diketahui publik beberapa hari terakhir setelah adanya keterangan yang disampaikan pengacara Rizieq Sugito Atmo Pawiro ke media.
Adapun kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016.
Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.
Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment