loading...
"Terkait politisiasi di masjid, yakni harus dipahami betul apa yang dimaksud dengan larangan tidak berpolitik di rumah ibadah. Apa yang dimaksud tidak berpolitik itu? Tentu yang dimaksud adalah politik praktis, pragmatis. Itu yang dilarang," kata Lukman dalam kunjungannya ke Kudus, Sabtu (5/5/2018).
Menurutnya, undang-undang telah menegaskan rumah ibadah tidak boleh digunakan tempat berpolitik praktis. Namun jika politik itu dalam pengertian yang substantif, lanjutnya, wajib diperjuangkan di manapun tempatnya.
"Jadi kalau politik substansif misalnya menegakkan, memenuhi hak dasar setiap manusia, mencegah kemunkaran. Itu adalah politik substantif. Yang semua kita wajib memperjuangkan. Di manapun kita berada," ujarnya.
Karenanya dia mengajak seluruh masyarakat, khususnya elite politik, harus jelas ketika mengatakan berpolitik di rumah ibadah itu suatu kewajiban, itu apa maksudnya.
loading...
Comments
Post a Comment