loading...
Menurut dia, dosen berpaham radikal dapat diberikan sanksi berupa pemecetan atau pemberhentian bagi dosen yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Oh kalau sanksi ya sesuai kalau pegawai negeri ada UU ASN tentang prinsip pegawai, itu nanti ada sanksinya," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Sementara untuk dosen swasta, sambung Nasir, Kemenristekdikti akan meminta kepada pihak kampus untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan memberhentikan dosen tersebut dari kegiatan mengajar di lingkungan kampus.
"Semua harus mengikuti apa yang ada di peraturan yaitu masalah radikalisme dan intoleran, kita harus bersihkan jangan sampai ada," tegas Nasir.
Ia memastikan, pihaknya telah mendapat laporan adanya sejumlah dosen yang diduga terindikasi berpaham radikal. Namun, Nasir belum bersedia mengungkapkan sejumlah identitas dari pengajar bagi mahasiswa tersebut.
"Kami sudah ada. Ada diberhentikan sementara ada dosen, dekan, ada juga kajur prodi juga diberhentikan," tandas Nasir. okezone.com
loading...
Comments
Post a Comment