loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Menristekdikti Bakal Sanksi Tegas Dosen Berpaham Radikal

loading...
Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada dosen yang terindikasi berpaham radikal. Terlebih paham itu sampai disebarkan di lingkungan kampus.


Menurut dia, dosen berpaham radikal dapat diberikan sanksi berupa pemecetan atau pemberhentian bagi dosen yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Oh kalau sanksi ya sesuai kalau pegawai negeri ada UU ASN tentang prinsip pegawai, itu nanti ada sanksinya," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018). 

Sementara untuk dosen swasta, sambung Nasir, Kemenristekdikti akan meminta kepada pihak kampus untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan memberhentikan dosen tersebut dari kegiatan mengajar di lingkungan kampus.

"Semua harus mengikuti apa yang ada di peraturan yaitu masalah radikalisme dan intoleran, kita harus bersihkan jangan sampai ada," tegas Nasir.

Ia memastikan, pihaknya telah mendapat laporan adanya sejumlah dosen yang diduga terindikasi berpaham radikal. Namun, Nasir belum bersedia mengungkapkan sejumlah identitas dari pengajar bagi mahasiswa tersebut.

"Kami sudah ada. Ada diberhentikan sementara ada dosen, dekan, ada juga kajur prodi juga diberhentikan," tandas Nasir. okezone.com
loading...

Comments