loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Menteri Agama akan sanksi tegas lembaga pendidikan keagamaan yang tolak Pancasila

loading...
Menteri Agama Lukman Hakin Syaifuddin memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan keagamaan yang meniadakan upacara bendera dalam kegiatan belajar mengajarnya.


"Tentu akan ada sanksi tersendiri, karena jelas lembaga pendidikan keagamaan kita tegas mengatakan, komitmen kepada Pancasila, UUD, NKRI dan semboyan Bhineka Tunggal Ika," kata Menteri Agama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).

Lukman mengatakan, Kemenag membawahi sejumlah lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren, madrasah, maupun perguruan tinggi keagamaan. Ia pun telah menekankan kepada para lembaga pendidikan keagamaan agar menunjukkan komitmennya kepada bangsa dan negara.

"Jadi kita tidak menolerir adanya mereka yang tidak tunduk, yang tidak menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap semua itu (simbol negara)," sambung dia.

Sebelumnya, beredar informasi tentang adanya lembaga pendidikan agama yang terindikasi menyebar paham radikal di Semarang, Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan menolak Pancasila dan bendera Merah Putih.

"Sudah kami lakukan penelitian melalui Pusat Studi NU di Semarang. Mereka menolak dasar negara Pancasila, tak mau menggelar upacara bendera," kata Wakil Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Muhammad Adnan usai menggelar pertemuan dengan umat lintas iman di Kantor PWNU Jateng Jalan Dr Cipto, Semarang, Minggu 13 Mei 2018.

Adnan mengatakan, indikasi penyebaran paham radikal makin menguat lantaran pengelola sekolah tersebut berulang kali menolak menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia.
"Seharusnya ada langkah-langkah prefentif untuk menindak tegas pengelola sekolah tersebut," tegasnya.

Kondisi lainnya yakni pengelola sekolahan tersebut juga tak mau memasang lambang Pancasila dan menolak menggelar upacara bendera. Para gurunya juga mengenakan cadar. Namun demikian, pihaknya belum mau menyebut identitas sekolahan yang dimaksud itu.

"Sudah setahun yang lalu sekolah itu, tapi aparat tidak pernah menindaknya. Kami juga adukan temuan itu ke pemerintah pusat dan Gubernur Jateng," terangnya. merdeka.com

loading...

Comments