loading...
Menko Polhukam Wiranto mengatakan sempat ada perbedaan pendapat mengenai definisi terorisme di lingkaran pemerintah dan lembaga. Namun definisi tersebut sudah diluruskan ke pihak TNI dan Polri.
"Dari pihak pemerintah sendiri memang ada perbedaan paham, tapi sudah diluruskan masalah definisinya antara pihak TNI dan Polri sehingga frasa mengenai masalah ideologi, masalah politik, masalah keamanan nasional, yang masuk dalam definisi itu sudah terselesaikan dengan cara-cara yang lebih akomodatif," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme juga sudah disepakati. Aturan lebih rinci akan dimuat dalam Perpres.
"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan di situ, sudah sepakat kita, karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme. Caranya bagaimana? Akan diatur dalam Perpres. Ini udah selesai, nggak usah dipolemikkan lagi," kata Wiranto.
Wiranto menambahkan, Polri juga sepakat soal pelibatan TNI untuk menanggulangi terorisme. Wiranto meminta RUU terorisme tidak perlu dipolemikkan.
"Sudah. Polri juga kan saya bicara dengan Polri, dengan Panglima TNI, udah selesai semua, nggak usah dipolemikkan," ujar Wiranto. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment