loading...
"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," kata Wiranto seperti yang disampaikan Deputi III Kemenkopolhukam Jhoni Ginting dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa, 8 Mei 2018.
Pada Senin, 7 Mei kemarin, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks HTI tentang status badan hukumnya yang dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM. Putusan PTUN juga membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang kini sudah disahkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
Sebelumnya, HTI mengajukan gugatan agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. Gugatan itu mereka layangkan setelah organisasi mereka dicabut status hukumnya atas penerapan UU Ormas.
Wiranto mengapresiasi masih ada lembaga Hukum yang keberanian menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. "Kalau sampai gugatan itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila dan NKRI," kata dia.
loading...
Comments
Post a Comment