loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Selain Berusaha Ganti Pancasila, HTI Ajak Panglima dan Perwira Militer Agar Kudeta

loading...
 KUASA hukum Kemenkum dan HAM Hafzan Taher mengatakan pihaknya dengan tegas menolak replik organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam perkara yang teregister di nomor 211/G//2017/PTUN-JKT.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik (jawaban tergugat atas replik).

Hafzan menyatakan kebijakan pemerintah membatalkan status badan hukum HTI bertujuan untuk menjaga kepentingan negara terhadap upaya propaganda yang ditutupi jargon dakwah agama.

HTI berusaha mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Upaya HTI tersebut diikuti dengan sikap menyalahkan sistem demokrasi dan pemilihan umum, menganggap nasionalisme sebagai faktor pemecah-belah, serta memprovokasi gender dalam politik.

"Bahkan, ajakan politik praktis untuk menegakkan khilafah juga diajukan kepada panglima dan para perwira militer agar melakukan kudeta. Jadi jelas sekali kegiatan penggugat menjadi penghianatan dari konsensus kebangsaan," ujar Hafzan di PTUN Jakarta, kemarin.

Kuasa Hukum Kemenkum dan HAM I Wayan Sudirtha menambahkan HTI tidak bisa mengajukan gugatan di Peng-adilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah dibubarkan dan status badan hukum HTI telah dibekukan.

"Mereka mengatasnamakan badan hukum yang sudah tidak ada. Anak kecil pun dengan akal sehat bisa mengatakan 'kan kamu sudah dibubarkan berarti sudah tidak ada'," ujar kepada wartawan seusai persidangan.

I Wayan berpendapat pencabutan status badan hukum HTI yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan perundang-undangan lantaran dikeluarkan pejabat yang berwenang dan telah melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pejabat tata negara membuat keputusan berdasarkan data dan peraturan yang sudah ada. Artinya, berdasarkan fakta yang sudah ada dan peraturan yang sudah ada saat itu," tukas I Wayan.

Hakim Tri Cahya Indra Permana yang memimpin sidang dengan jadwal pembacaan duplik tersebut menyampaikan akan menimbang replik dan duplik yang telah disampaikan Perkumpulan HTI yang berstatus sebagai penggugat maupun Kemenkum dan HAM yang merupakan tergugat dalam sidang tersebut.

Sidang gugatan akan dilanjutkan pada 11 Januari 2018, dengan jadwalpenyampaian bukti tertulis serta menghadirkan saksi dan ahli dari pihak penggugat. MediaIndonesia.com

loading...

Comments