loading...
KUASA hukum Kemenkum dan HAM Hafzan Taher
mengatakan pihaknya dengan tegas menolak replik organisasi massa Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) dalam perkara yang teregister di nomor 211/G//2017/PTUN-JKT.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik
(jawaban tergugat atas replik).
Hafzan menyatakan kebijakan pemerintah
membatalkan status badan hukum HTI bertujuan untuk menjaga kepentingan negara
terhadap upaya propaganda yang ditutupi jargon dakwah agama.
HTI berusaha mengganti NKRI yang berdasarkan
Pancasila.
Upaya HTI tersebut diikuti dengan sikap
menyalahkan sistem demokrasi dan pemilihan umum, menganggap nasionalisme
sebagai faktor pemecah-belah, serta memprovokasi gender dalam politik.
"Bahkan, ajakan politik praktis untuk
menegakkan khilafah juga diajukan kepada panglima dan para perwira militer agar
melakukan kudeta. Jadi jelas sekali kegiatan penggugat menjadi penghianatan
dari konsensus kebangsaan," ujar Hafzan di PTUN Jakarta, kemarin.
Kuasa Hukum Kemenkum dan HAM I Wayan Sudirtha
menambahkan HTI tidak bisa mengajukan gugatan di Peng-adilan Tata Usaha Negara
(PTUN) karena sudah dibubarkan dan status badan hukum HTI telah dibekukan.
"Mereka mengatasnamakan badan hukum yang
sudah tidak ada. Anak kecil pun dengan akal sehat bisa mengatakan 'kan kamu
sudah dibubarkan berarti sudah tidak ada'," ujar kepada wartawan seusai
persidangan.
I Wayan berpendapat pencabutan status badan hukum
HTI yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan
perundang-undangan lantaran dikeluarkan pejabat yang berwenang dan telah
melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pejabat tata negara membuat keputusan
berdasarkan data dan peraturan yang sudah ada. Artinya, berdasarkan fakta yang
sudah ada dan peraturan yang sudah ada saat itu," tukas I Wayan.
Hakim Tri Cahya Indra Permana yang memimpin
sidang dengan jadwal pembacaan duplik tersebut menyampaikan akan menimbang
replik dan duplik yang telah disampaikan Perkumpulan HTI yang berstatus sebagai
penggugat maupun Kemenkum dan HAM yang merupakan tergugat dalam sidang
tersebut.
Sidang gugatan akan dilanjutkan pada 11 Januari
2018, dengan jadwalpenyampaian bukti tertulis serta menghadirkan saksi dan ahli
dari pihak penggugat. MediaIndonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment