loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Kebijakan Anies-Sandi Perparah Kemacetan di Tanah Abang

loading...
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Halim Pagarra berharap enam poin rekomendasinya terkait penataan kawasan Tanah Abang dapat diterima dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, menurut dia, beberapa kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu justru memperparah kepadatan lalu lintas di area Tanah Abang, yang sebenarnya telah terjadi menahun.
"Kalau kita lihat pengamatan mata, sekitar 60 persen peningkatannya di wilayah itu," tutur Halim, di kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Jumat (26/1/2018).
Berdasarkan pengamatan dan survei kepolisian, kata Halim, ada beberapa titik yang menjadi macet dan padat setelah penerapan aturan itu.
"Misalnya dari Jalan Fahrudin sampai dengan Tomang, Jalan Slipi sampai dengan Tanah Abang, juga Jalan Jatibaru itu terjadi kemacetan di jam-jam tertentu," tuturnya.
Ditambah timbulnya permasalahan baru, yakni terjadi antrean angkot-angkot yang akan mengangkut penumpang. Penutupan Jalan Jatibaru itu juga menimbulkan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu lantaran akses jalan menuju tempat tinggalnya ditutup, sehingga mesti memutar lebih jauh.
Kepolisian akhirnya melayangkan surat rekomendasi terkait dengan penataan Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami telah memberi rekomendasi berdasarkan hasil survei dan pengamatan Ditlantas selama pelaksanaan satu bulan ini, kami merekomendasikan enam poin," ujar Halim.
Adapun salah satu poin yang direkomendasikan kepolisian adalah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan mengkaji kembali kebijakan-kebijakan ihwal Tanah Abang, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.  Bisnis.com
loading...

Comments