loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Jokowi Merespon Soal Pemanggilan Anggota DPR Harus Izin Presiden

loading...
Salah satu pasal kontroversial dalam UU MD3 yang baru saja disahkan DPR adalah pemanggilan anggota Dewan oleh aparat penegak hukum atas seizin presiden. Bagaimana respons Presiden Jokowi?
"Kalau saya melihat...," kata Jokowi mengawali pernyataannya di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2018).


Jokowi tampak berpikir sejenak sekitar 5 detik sebelum mengeluarkan pernyataan tambahan. Kemudian, ia memberikan pernyataan singkat.

"Ya nanti," ujarnya.

Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Di dalamnya, terdapat sejumlah pasal kontroversial, salah satunya soal mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum yang diatur di pasal 245.

Pasal 245 UU MD3 yang baru disahkan itu mengatur pemanggilan semua anggota DPR oleh penegak hukum harus mendapat izin tertulis dari Presiden RI setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR. Aturan ini tak berlaku andai anggota DPR terjerat tindak pidana khusus. Selain itu, aturan ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 245 berbunyi:
1. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.    detik.com
loading...

Comments